daftar perceraian pengadilan agama malang
AdvokatKita September 13, 2017. Informasi Hukum. 23 Comments. Banyak sekali yang bertanya pada team berapa lama proses persidangan perceraian di pengadilan agama berlangsung. Tentu jawabannya akan sangat beragam, bisa jadi 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, bahkan ada yang sampai berlarut-larut.
JalanSunan Giri Jurangombo Selatan Kota Magelang, Jawa Tengah 56123 pamagelang@ 3148500 Layanan pembuatan gugatan/ permohonan secara mandiri untuk menunjang pelayanan yang cepat, mudah dan modern tanpa biaya Layanan pendaftaran perkara, Taksiran panjar biaya perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
PengadilanAgama Bogor Kelas 1A menerima penghargaan selama Tahun 2021 Sebagai Pengadilan Terbaik dalam Pelaksanaan Mediasi Kategori Pengadilan Kelas Ia Peradilan Agama. DIPA Tahun 2022 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA. 2022 Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A menuju Informasi Keterbukaan Publik sebagai implementasi UU No.14 Tahun 2008
TataCara Pendaftaran Perkara PA Kab. Malang - Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Beranda Halaman Utama. Profil Pengadilan Tentang Satuan Kerja. Informasi Umum Informasi Pengadilan. Kepaniteraan Informasi Perkara. Kesekretariatan Keterbukaan Informasi. Layanan Publik Informasi/Pengaduan. Publikasi Arsip-Arsip.
Ditempat lain, Panitera Pengadilan Agama (PA) Kota Malang Chafidz Syafiuddin SH MH juga mengakui bila KDRT kerap menjadi alasan warga yang mengajukan perceraian. Dari data PA Kota Malang, KDRT masuk dalam urutan empat penyebab terjadinya perceraian. Tiga alasan lainnya seperti adanya perselisihan, faktor ekonomi, dan ada salah satu pihak yang meninggalkan pasangan. Dalam kurun waktu 7 bulan, tepatnya mulai Januari sampai Juli lalu, Chafidz menyebut ada 15 gugatan cerai yang dilatarbelakangi
Er Sucht Sie Für Eine Nacht. Profil HakimNamaDr. Dra. Hj. Masnukha, Tgl lahirMojokerto, 05/12/1967NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 April 2021Riwayat Pendidikan– S-3 Hukum Ekonomi Syariah UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA 2021 – S-2 Magister Ilmu Hukum Univ. Bhayangkara 2003 – S-1 Hukum Syariah Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1991 – SLTA/SEDERAJAT SMAN 1 1986 – SLTP/SEDERAJAT MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1983 – SD SDN KEMBANGSRI 1980 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 25 April 2019 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Lamongan 13 Juni 2014 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Sidoarjo 01 Agustus 2008 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Pasuruan 01 Juli 2004 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Probolinggo 01 November 2001 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Bawean 01 Desember 1999 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tabanan 29 November 1997 – Calon Hakim Pengadilan Agama Sumbawa Besar 01 Juni 1994 – Staf Pengadilan Agama Sumbawa Besar 01 Juni 1994 – Calon Hakim Pengadilan Agama Sumbawa Besar 01 Maret 1993 – Staf Pengadilan Agama Mataram 01 Maret 1993 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaDrs. Lukman Hadi, Tgl lahirGresik, 19/10/1958NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 Oktober 2016Riwayat Pendidikan– S-2 Magister Ilmu Hukum UNIVERSITAS ISLAM MALANG 2002 – S-1 Ilmu Hukum UNIVERSITAS ISLAM MALANG 2000 – S-1 Hukum Syariah Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1986 – D-III Hukum Syariah Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1982 – SLTA/SEDERAJAT PENDIDIKAN GURU AGAMA NEGERI 6 TAHUN 1978 – SLTP/SEDERAJAT PENDIDIKAN GURU AGAMA NEGERI 4 TAHUN 1982 – SD SEKOLAH DASAR NEGERI WONOREJO 1971 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 22 Agustus 2016 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Surabaya 07 Juni 2012 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 01 Juni 2004 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Bangil 09 Februari 1998 – Kepala Sub Bagian Pengadilan Agama Kota Malang 06 Oktober 1989 – Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kota Malang 01 Juni 1986 – Calon Hakim Pengadilan Agama Kota Malang 11 Juli 1984 – Calon Hakim Pengadilan Agama Kota Malang 01 Maret 1983 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaDrs. WanjofrizalTempat, Tgl lahirTalaok, 04/08/1965NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 April 2021Riwayat Pendidikan– S-1 Peradilan Agama IAIN Imam Bonjol Padang 1992 – SLTA/SEDERAJAT Madrasah Aliyah Negeri 1985 – SLTP/SEDERAJAT Madrasah TSanawiyah Negeri 1982 – SD Sekolah Ddasar Negeri 1979 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 11 Februari 2021 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Pontianak 12 Januari 2017 – Ketua Pengadilan Agama Mempawah 16 Januari 2014 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Sangatta 30 November 2011 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Balikpapan 05 Februari 2008 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tanjung Redeb 29 Desember 1997 – Staf Pengadilan Agama Tanjung Redeb 01 Agustus 1994 – Staf Pengadilan Agama Tanjung Redeb 01 Maret 1993 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaDrs. H. Mulyani, Tgl lahirKota Raden, 08/05/1962NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 Oktober 2021Riwayat Pendidikan– S-2 Magister Ilmu Hukum UNIVERSITAS KADIRI 2010 – S-1 Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin, Banjarmasin 1987 – D-III Hukum Syariah INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JAMAAH ANTASARI 1984 – SLTA/SEDERAJAT MADRASAH ALIYAH NEGERI AMUNTAI KALIMANTAN TIMUR 1981 – SLTP/SEDERAJAT PENDIDIKAN GURU AGAMA 4 TAHUN 1979 – SD MADRASAH IBTIDAIYAH AMUNTAI KALIMANTAN TIMUR 1975 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 28 Februari 2020 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Mojokerto 22 Agustus 2016 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kab. Malang 07 Juni 2012 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tenggarong 30 Maret 2006 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tanah Grogot 31 Januari 2003 – Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Samarinda 31 Oktober 2000 – Staf Pengadilan Tinggi Agama Samarinda 01 Oktober 1993 – Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Samarinda 26 Juni 1993 – Staf Pengadilan Agama Samarinda 01 Maret 1990 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaDrs. H. Irwandi, Tgl lahirLamongan, 22/10/1967NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 Oktober 2021Riwayat Pendidikan– S-2 Hukum Perdata UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA 2007 – S-1 Muamalah Jinayah Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1993 – SLTA/SEDERAJAT DEPAG 1987 – SLTP/SEDERAJAT DEPAG 1984 – SD DIKBUD 1981 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 18 Agustus 2020 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tuban 05 Desember 2012 – Ketua Pengadilan Agama Ruteng 05 Agustus 2010 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Bajawa 21 Juli 2008 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Ende 29 April 1999 – Staf Pengadilan Tinggi Agama Mataram 03 Agustus 1995 – Staf Pengadilan Agama Ende 01 Agustus 1995 – Staf Pengadilan Agama Ende 01 Maret 1994 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaDrs. H. Usman Ismail Kilihu, Tgl lahirAmbon, 26/01/1959NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 April 2018Riwayat Pendidikan– S-2 Magister Ilmu Hukum UNIVERSITAS ISLAM MALANG 2015 – S-1 Ilmu Hukum – UNIVERSITAS SUNAN GIRI 1995 – S-1 Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1989 – D-III Hukum Syariah Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1983 – SLTA/SEDERAJAT DEPAG 1979 – SLTP/SEDERAJAT DEPAG 1986 – SD DEPAG 1981 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 10 Februari 2022 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Mojokerto 24 Agustus 2020 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Situbondo 28 Januari 2016 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Probolinggo 31 Oktober 2011 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama So`e 01 Mei 2006 – Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Malang 27 September 2003 – Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kota Malang 29 Juli 2000 – Wakil Sekretaris Pengadilan Agama Kota Malang 04 Februari 2000 – Kepala Sub Bagian Pengadilan Agama Kota Malang 14 Maret 1998 – Panitera Pengganti Pengadilan Agama Surabaya 31 Mei 1996 – Kepala Sub Bagian Pengadilan Agama Surabaya 27 September 1995 – Staf Pengadilan Agama Surabaya 02 Oktober 1993 – Staf Pengadilan Agama Surabaya 01 Oktober 1993 – Staf Pengadilan Agama Surabaya 01 Maret 1992 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaDrs. H. Achmad Suyuti, Tgl lahirMalang, 08/03/1967NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 April 2022Riwayat Pendidikan– S-2 Hukum Ekonomi Syariah UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA 2016 – S-1 Hukum Syariah Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1992 – SLTA/SEDERAJAT SMA PGRI KEPANJEN 1987 – SLTP/SEDERAJAT SLTP NEGERI 4 MALANG 1984 – SD SEKOLAH DASAR NEGERI NGASEM I 1981 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 18 Agustus 2020 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Blitar 28 Desember 2015 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Lumajang 29 Desember 2011 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Denpasar 01 Mei 2002 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Dompu 01 April 1999 – Staf Pengadilan Agama Dompu 02 Maret 1994 – Staf Pengadilan Agama Dompu 01 Maret 1994 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaDra. Hj. Sriyani, Tgl lahirBalikpapan, 05/04/1968NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 April 2022Riwayat Pendidikan– S-2 Magister Ilmu Hukum UNIVERSITAS ISLAM MALANG 2009 – S-1 Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1992 – SLTA/SEDERAJAT MADRASAH ALIYAH 1986 – SLTP/SEDERAJAT MADRASAH TSANAWIYAH 1983 – SD SEKOLAH DASAR 1980 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 27 Agustus 2021 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Sragen 11 Februari 2021 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Lumajang 03 Februari 2016 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 23 Desember 2011 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Bangil 01 Juni 2002 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Temanggung 31 Mei 1999 – Panitera Pengganti Pengadilan Agama Balikpapan 24 November 1998 – Staf Pengadilan Agama Balikpapan 01 September 1995 – Calon Hakim Pengadilan Agama Balikpapan 01 Maret 1994 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaHj. YURITA HELDAYANTI, Tgl lahirHulu Sungai Selatan, 09 Januari 1974NIP Pangkat/GolPembina Tingkat I IV/bJabatan / TMT TerakhirHakim Madya Muda / 01 Oktober 2019Riwayat Pendidikan– S-2 Ilmu Hukum UNIVERSITAS KADIRI 2010 – S-1 Ahwal Al-Syakhsyiyyah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Samarinda 1999 – MA Negeri Samarinda 1992 – MTs. Antasari Samarinda 1989 – SD Negeri Kandangan Kota 4 1986 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 28 Februari 2023 – Ketua Pengadilan Agama Magetan 23 Agustus 2022 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangil 13 Juli 2021 – Ketua Pengadilan Agama Tarakan 30 Agustus 2017 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotabaru 16 Maret 2016 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Amuntai 15 Januari 2013 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tenggarong 30 Mei 2006 – Panitera Pengganti Pengadilan Agama Samarinda 03 Agustus 2000 – Staf Pengadilan Tinggi Agama Samarinda 01 Agustus 1994 – Staf Pengadilan Tinggi Agama Samarinda 01 Maret 1993 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaNUR AMIN, Tgl lahirPulo Madu, 13 Desember 1971NIP Pangkat/GolPembina Tingkat I IV/bJabatan / TMT TerakhirHakim Madya Muda / 01 Oktober 2022Riwayat Pendidikan– S-2 Ilmu Hukum UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA 2013 – S-1 Mualamah/Jinayah IAIN Alauddin Makassar 2001 – SLTA/SEDERAJAT Madrasah Aliyah Negeri 2 Ujung Pandang 1994 – SLTP/SEDERAJAT SMP Muhammadiyah Benteng 1988 – SD SDN Pulo Madu 51 1985 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 28 Februari 2023 – Ketua Pengadilan Agama Wonogiri 31 Agustus 2022 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasuruan 06 Agustus 2021 – Ketua Pengadilan Agama Tahuna 05 Maret 2020 – Ketua Pengadilan Agama Amurang 26 Oktober 2018 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang 20 Juli 2017 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tahuna 11 Maret 2014 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Ende 23 September 2010 – Staf Pengadilan Agama Selayar 01 Februari 2006 – Calon Hakim Pengadilan Agama Selayar 01 Februari 2005 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022
Laporan Wartawan Kukuh Kurniawan MALANG - Selama kurun waktu tujuh bulan, mulai dari Januari-Juli 2021, Pengadilan Agama Kota Malang menangani perceraian sebanyak kasus. Angka tersebut relatif meningkat, dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama. Dimana pada periode Januari-Juli 2020, Pengadilan Agama PA Kota Malang mencatat ada kasus perceraian. Artinya, ada peningkatan sebanyak 212 kasus perceraian di tahun 2021 ini. Panitera Pengadilan Agama Kota Malang, Drs. Chafidz Syafiuddin mengatakan, perceraian memang kerap terjadi dan penyebabnya dari berbagai faktor. "Tapi, adanya peningkatan ini kemungkinan karena juga tercampur dengan kasus tahun sebelumnya," ujarnya kepada Senin 23/8/2021. Dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti, atas terjadinya peningkatan kasus perceraian itu. Baca juga Pengadilan Agama Kota Malang Sosialisasi Penggunaan e-Court, Ini Manfaat dan Keunggulannya "Karena PA hanya menangani kasusnya, dan kami sifatnya pasif tidak bisa mengintervensi," tambahnya. Dirinya mengungkapkan, ada beberapa penyebab perceraian. Diantaranya, ada yang menggugat cerai karena ketahuan zina, mabuk, narkoba, dan judi. Tidak hanya itu, ada juga yang melakukan gugatan cerai karena ditinggalkan salah satu pihak atau di poligami. Bahkan, ada juga yang bercerai karena salah satu pasangan dihukum penjara, atau bercerai karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT. "Tapi yang paling mendominasi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan juga faktor ekonomi. Dua hal ini yang paling banyak. Sementara, yang urutan tertinggi ke tiga yakni karena meninggalkan salah satu pihak," terangnya. Dari rekapan Pengadilan Agama PA Kota Malang pada tahun 2021 ini, selama 7 bulan, sebanyak 926 kasus perceraian karena alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Sementara angka tertinggi lainnya, karena faktor ekonomi, yakni sebanyak 242 kasus perceraian. Lalu untuk alasan meninggalkan salah satu pihak, ada 191 kasus perceraian. "Faktor perceraian yang juga perlu diwaspadai yakni karena adanya kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT. Dilihat dari data, kasus KDRT ini ada di nomor empat tertinggi dari penyebab terjadinya perceraian," "Pasalnya selama 7 bulan ini, sudah ada 15 kasus KDRT yang berujung pada perceraian. Dan KDRT memang masih kerap terjadi di beberapa lingkungan sekitar, dan itu menjadi salah satu pemicu dari perceraian," tandasnya.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Indonesia merupakan negara yang memberikan hak kebebasan bagi warga negaranya untuk memilih kepercayaan dan juga pasamgan hidupnya. namun seringkali terjadi warga negara Indonesia mendapatkan pasangan yang berbeda keyakinan dan masih bertanya-tanya dapatkan mereka melangsungkan perkawinan beda agama di Indonesia. Dalam Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Ayat 1 nya dinyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan dalam Ayat 2 nya dinyatakan bahwa perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersagkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan memberikan kepastian hukum bagi kedua calon mempelai beda agama untuk dapat melangsungkan perkawinannya melalui permohonan penetapan Pengadilan Negeri walaupun sebagaian besar masyarakat Indonesia yang memiliki pemahaman yang sangat mendalam tentang agama dan aliran kepercayaan, mereka menolak nikah beda agama. Walaupun dalam undang-undang perkawinan tidak memberikan peluang untuk nikah beda agama dan Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia membatasi kebebasan dalam memilih pasangan beda agama untuk menikah. Kedua Undang-Undang tersebut sangat berbeda dengan Undang-Undang tentang Adminsitrasi Kependudukan yang memberikan peluang untuk pasangan nikah beda agama untuk dapat melangsungkan pernikahannya dengan cara mengajukan permohonan kepengadilan. pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan. Yang dimaksud Pengadilan pada Pasal 35 huruf a adalah perkawinan berbeda agama. Perkawinan beda agama di Indonesia sebagai negara yang beragama tidak lagi dapat dihindarkan karena pada kenyataanya manusia sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dan timbul perasaan cinta diantara mereka. Berdasarkan Hukum positif di Indonesia yang telah memberikan payung hukum mengenai perkawinan yang terwujud dalam eksistensi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah jelas mengatur bahwa "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."aktor beda agama tidak lagi dimasukkan dalam aturan perkawinan campuran berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Melainkan perkawinan campuran yaitu perkawinan yang terjadi antara WNI dengan terbalik dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, beberapa Pasal dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam justru berani membuat gebrakan baru untuk mengatur persoalan perkawinan beda agama, yaitu 1. Pasal 4Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan2. Pasal 40 huruf cDilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;c. seorang wanita yang tidak beragama ini bertalian erat dengan Pasal 18 yang mengatur Bagi calon suami dan calon isteri yang akan melangsungkan pernikahan tidak terdapat halangan perkawinan sebagaimana diatur dalam bab Pasal 44 Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Pasal 61 Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaafu al 61 merupakan tindakan pencegahan perkawinan yang diajukan sebelum terjadi perkawinan, sehingga pasal ini tidak mempunyai konsekuensi hukum bagi sah tidaknya perkawinan karena belum terjadi akad nikah. Pencegahan diajukan kepada Pengadilan Agama dalam daerah hukum tempat perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan kepada PPN Pasal 116 huruf h Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah menurut Majelis Ulama Indonesia sebagai organisasi masyarakat yang selama ini selalu menjadi rujukan solusi bagi setiap problematika umat muslim, dalam Musyawarah Nasional MUI ke-VII pada tanggal 26-29 Juli 2005 di Jakarta memutuskan dan menetapkan bahwa1 Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah;2 Perkawinan pria muslim dengan wanita ahli kitab menurut qaul mu'tamad adalah haram dan tidak sah. melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, MK telah memberikan landasan konstitusionalitas relasi agama dan negara dalam hukum perkawinan bahwa agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum. lalu dipertegas dengan Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyatakan, putusan MK telah sesuai UU 1/1974, yakni perkawinan harus berdasarkan agama dan kepercayaannya. Perkawinan beda agama tidak sah karena tidak sesuai dengan UU. Sementara Muktamar Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ke XXII, tanggal 12-16 Februari 1989 di Malang Jawa Timur, menetapkan beberapa keputusan, antara lain tentang Tuntunan Keluarga Sakinah dan Nikah Antar Agama. Menurut keputusan Muktamar tersebut, nikah antar agama hukumnya haram. Maka perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita ahlu kitab atau wanita musyrik dan perkawinan wanita muslim dengan pria ahlu kitab atau pria musyrik dan kafir adalah haram Keputusan Muktamar Tarjih301-308. Kedua Institusi keagamaan di atas baik MUI maupun Majlis tarjih dalam menetapkan status hukum perkawinan beda agama menggunakan landasan hukum yang hampir sama, yaitu berdasarkan pada Al-Quran, As- Sunnah dan Qawaid Fiqhiyah. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
MALANG KOTA – Meski ada tren penurunan, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT di Malang raya masih cukup tinggi. Di masa pandemi, tepatnya mulai tahun 2020 sampai awal September, tercatat ada 154 laporan kasus. Jumlah itu diyakini bukan angka riil. Sebab dari pengalaman aparat kepolisian, banyak korban yang didominasi perempuan masih ragu untuk melapor. â€Salah satu alasan-nya memang takut itu menjadi aib untuk dirinya, jadi tidak semuanya melaporkan ke polisi,†kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Tri Nawang Sari. Selama pandemi, ia menyebut ada 30 perempuan yang sudah melaporkan kasus KDRT ke Polresta Malang Kota. Rinciannya, pada tahun 2020 lalu ada 23 korban yang melapor. Sementara pada periode Januari sampai Agustus lalu, pihaknya sudah menerima laporan dari 7 korban. Nawang memastikan bila semua laporan itu sudah ditindaklanjuti pihaknya. Beberapa kasus di antaranya ada yang diselesaikan secara kekeluargaan. Contohnya seperti penyelesaian di tingkat kelurahan dengan mediasi melalui Babinkamtibmas. â€Karena walaupun yang sudah lapor ke sini, biasanya juga ada yang melakukan pencabutan laporan,†kata dia. Ia juga menyebut ada beberapa laporan KDRT yang berujung kepada penetapan tersangka. â€Waktu itu contohnya kasus dari warga Kecamatan Kedungkandang, yang istrinya mendapat pukulan. Bahkan, sampai menggunakan senjata tajam pisau, red,†bebernya. Dari pengamatannya, ada beberapa penyebab kasus KDRT. Yang paling sering didengarnya karena faktor ekonomi. Berikutnya juga ada faktor kesalahpahaman dan faktor yang lainnya. Ditambahkan Nawang, KDRT itu bukan hanya mencakup kekerasan fisik saja. Kekerasan psikis dan penelantaran juga termasuk dalam ranah KDRT. Disebut Nawang, saat ini memang ada tren penurunan kasus KDRT di Kota Malang. Sebab pada 2017 lalu, Polresta Malang Kota mencatat 39 laporan kasus. Sementara pada tahun 2018 ada 32 laporan yang diterima. Sedangkan pada 2019, jumlah laporan kembali naik menjadi 34 kasus. Tren menurun mulai tersaji di tahun 2020, ketika pihaknya hanya menerima 23 laporan KDRT. Ia mengindikasi bila pandemi lah yang membuat jumlah laporan menurun. â€Tapi saya tidak tahu, ini beneran berkurang atau karena mereka korban enggan melapor,†kata ibu dua anak itu. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo menduga bila pandemi juga menjadi salah satu sebab angka kasus KDRT meninggi. â€Mungkin saja karena kebanyakan WFH work from home, pusing karena tugas atau yang lainnya,†kata dia. Selama ini, pihaknya memastikan sudah menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Senada dengan Nawang, ia mengakui bila beberapa kasus KDRT tak menemui walaupun ada aduan, kapan pun tetap bisa dicabut laporannya. Bahkan meskipun kasus tersebut sudah masuk di persidangan pun tetap bisa dicabut laporannya,†kata dia. Di tempat lain, Panitera Pengadilan Agama PA Kota Malang Chafidz Syafiuddin SH MH juga mengakui bila KDRT kerap menjadi alasan warga yang mengajukan perceraian. Dari data PA Kota Malang, KDRT masuk dalam urutan empat penyebab terjadinya perceraian. Tiga alasan lainnya seperti adanya perselisihan, faktor ekonomi, dan ada salah satu pihak yang meninggalkan pasangan. Dalam kurun waktu 7 bulan, tepatnya mulai Januari sampai Juli lalu, Chafidz menyebut ada 15 gugatan cerai yang dilatarbelakangi KDRT. Mayoritas korbannya adalah perempuan. â€Memang yang paling sering melakukan KDRT itu adalah pihak suami,†kata dia. Sebagai perbandingan, ia menyebut bila pada periode Januari sampai Juli 2020 lalu, ada 30 gugatan cerai dengan alasan KDRT. Senada dengan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, ia menjelaskan bila KDRT bukan hanya soal kekerasan fisik saja. Menyakiti pasangan secara psikis juga termasuk dalam kategori KDRT. Contohnya seperti menakut-nakuti yang bisa mengganggu psikologis pasangan. â€Jadi bisa karena KDRT fisik ataupun psikis,†kata dia. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinsos P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani memastikan bila pihaknya intensif memberikan pendampingan kepada para perempuan yang menjadi korban KDRT. â€Proses pendampingannya tidak sama, karena harus dilihat dulu kasusnya,†kata dia. Fokus awal pihaknya bakal diarahkan pada pemulihan psikis para perempuan yang menjadi korban KDRT. Selain pendampingan, Penny juga menyebut bila pihaknya gencar memberikan sosialisasi terkait KDRT. â€Tapi karena sekarang masih pandemi, sosialisasi biasanya dilakukan melalui webinar,†terangnya. ulf/cj9/nug/by/rmc MALANG KOTA – Meski ada tren penurunan, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT di Malang raya masih cukup tinggi. Di masa pandemi, tepatnya mulai tahun 2020 sampai awal September, tercatat ada 154 laporan kasus. Jumlah itu diyakini bukan angka riil. Sebab dari pengalaman aparat kepolisian, banyak korban yang didominasi perempuan masih ragu untuk melapor. â€Salah satu alasan-nya memang takut itu menjadi aib untuk dirinya, jadi tidak semuanya melaporkan ke polisi,†kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Tri Nawang Sari. Selama pandemi, ia menyebut ada 30 perempuan yang sudah melaporkan kasus KDRT ke Polresta Malang Kota. Rinciannya, pada tahun 2020 lalu ada 23 korban yang melapor. Sementara pada periode Januari sampai Agustus lalu, pihaknya sudah menerima laporan dari 7 korban. Nawang memastikan bila semua laporan itu sudah ditindaklanjuti pihaknya. Beberapa kasus di antaranya ada yang diselesaikan secara kekeluargaan. Contohnya seperti penyelesaian di tingkat kelurahan dengan mediasi melalui Babinkamtibmas. â€Karena walaupun yang sudah lapor ke sini, biasanya juga ada yang melakukan pencabutan laporan,†kata dia. Ia juga menyebut ada beberapa laporan KDRT yang berujung kepada penetapan tersangka. â€Waktu itu contohnya kasus dari warga Kecamatan Kedungkandang, yang istrinya mendapat pukulan. Bahkan, sampai menggunakan senjata tajam pisau, red,†bebernya. Dari pengamatannya, ada beberapa penyebab kasus KDRT. Yang paling sering didengarnya karena faktor ekonomi. Berikutnya juga ada faktor kesalahpahaman dan faktor yang lainnya. Ditambahkan Nawang, KDRT itu bukan hanya mencakup kekerasan fisik saja. Kekerasan psikis dan penelantaran juga termasuk dalam ranah KDRT. Disebut Nawang, saat ini memang ada tren penurunan kasus KDRT di Kota Malang. Sebab pada 2017 lalu, Polresta Malang Kota mencatat 39 laporan kasus. Sementara pada tahun 2018 ada 32 laporan yang diterima. Sedangkan pada 2019, jumlah laporan kembali naik menjadi 34 kasus. Tren menurun mulai tersaji di tahun 2020, ketika pihaknya hanya menerima 23 laporan KDRT. Ia mengindikasi bila pandemi lah yang membuat jumlah laporan menurun. â€Tapi saya tidak tahu, ini beneran berkurang atau karena mereka korban enggan melapor,†kata ibu dua anak itu. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo menduga bila pandemi juga menjadi salah satu sebab angka kasus KDRT meninggi. â€Mungkin saja karena kebanyakan WFH work from home, pusing karena tugas atau yang lainnya,†kata dia. Selama ini, pihaknya memastikan sudah menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Senada dengan Nawang, ia mengakui bila beberapa kasus KDRT tak menemui walaupun ada aduan, kapan pun tetap bisa dicabut laporannya. Bahkan meskipun kasus tersebut sudah masuk di persidangan pun tetap bisa dicabut laporannya,†kata dia. Di tempat lain, Panitera Pengadilan Agama PA Kota Malang Chafidz Syafiuddin SH MH juga mengakui bila KDRT kerap menjadi alasan warga yang mengajukan perceraian. Dari data PA Kota Malang, KDRT masuk dalam urutan empat penyebab terjadinya perceraian. Tiga alasan lainnya seperti adanya perselisihan, faktor ekonomi, dan ada salah satu pihak yang meninggalkan pasangan. Dalam kurun waktu 7 bulan, tepatnya mulai Januari sampai Juli lalu, Chafidz menyebut ada 15 gugatan cerai yang dilatarbelakangi KDRT. Mayoritas korbannya adalah perempuan. â€Memang yang paling sering melakukan KDRT itu adalah pihak suami,†kata dia. Sebagai perbandingan, ia menyebut bila pada periode Januari sampai Juli 2020 lalu, ada 30 gugatan cerai dengan alasan KDRT. Senada dengan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, ia menjelaskan bila KDRT bukan hanya soal kekerasan fisik saja. Menyakiti pasangan secara psikis juga termasuk dalam kategori KDRT. Contohnya seperti menakut-nakuti yang bisa mengganggu psikologis pasangan. â€Jadi bisa karena KDRT fisik ataupun psikis,†kata dia. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinsos P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani memastikan bila pihaknya intensif memberikan pendampingan kepada para perempuan yang menjadi korban KDRT. â€Proses pendampingannya tidak sama, karena harus dilihat dulu kasusnya,†kata dia. Fokus awal pihaknya bakal diarahkan pada pemulihan psikis para perempuan yang menjadi korban KDRT. Selain pendampingan, Penny juga menyebut bila pihaknya gencar memberikan sosialisasi terkait KDRT. â€Tapi karena sekarang masih pandemi, sosialisasi biasanya dilakukan melalui webinar,†terangnya. ulf/cj9/nug/by/rmc
© - Pengadilan Agama Kota Malang Kelas 1A
daftar perceraian pengadilan agama malang